Hasil kemasan sachet

Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran

Larangan curang dalam timbangan dan takaran haruslah diketahui oleh setiap orang yang ingin melalukan jual beli karena di dalam islam sebelum seseorang berjual beli, dia harus mengetahui hukum-hukum seputar jual beli agar ia tidak terjerumus dalam dosa-dosa terkait jual beli tersebut.

Hukum Curang dalam Timbangan dan Takaran

Terkait hukum larangan curang dalam timbangan dan takaran, islam sangatlah tegas melarangnya, hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar diantara dosa-dosa besar yang ada. Seseorang yang curang dalam timbangan menyebabkan dirinya celaka di dunia dan sengsara di akhrat. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Muthaffifin ayat 1-6:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ   

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi (2). Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3).  Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4). Pada suatu hari yang besar (5). (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (6). [al-Muthaffifîn/83:1-6]

Praktek kecurangan mereka adalah jika orang lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka menuntut takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan. Mereka meminta hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta dilebihkan. Namun apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat takar atau timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau dengan cara-cara curang lainnya.

Orang-orang yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang dahsyat atau neraka Jahannam.

Bahaya Mengurangi Timbangan dan Takaran

Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama. Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan,  tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam  jumlah yang lebih banyak.

Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.

Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar.

Perintah Menyempurnakan Takaran dan Timbangan

Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ 

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu [Ar-Rahmân/55:9].

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [Al-An’âm/6:152]

Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”.

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya [Al-Isrâ`/17:35].

Dalam ayat lain, perintah menyempurnakan takaran mengiringi perintah beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Sebab, pelaksanaan dua hal tersebut berarti memberikan hak kepada pemiliknya yang tepat, tanpa ada pengurangan.

Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan dirinya sendiri dalam ancaman kebinasaan. Dan sampai sekarang, praktek ini masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik pedagang maupun pembeli. Dengan mendesak, pembeli meminta takaran dan timbangan dipenuhi, dan ditambahi. Sementara sebagian pedagang melakukan hal sebaliknya, melakukan segala tipu muslihat untuk mengurangi takaran dan timbangan guna meraup keuntungan lebih dari kecurangannya ini.

Kecurangan yang Terjadi di Kemasan Sachet

Dalam pengemasan produk dengan menggunakan mesin pengemas otomatis atau dalam bentuk kemasan sachet, sering kali terjadi kecurangan baik itu secara sengaja dilakukan oleh produsen produk tersebut dengan membuat target gramasi lebih sedikit dibandingkan berat gramasi yang dicantumkan di kemasan, atau bisa jadi tidak sengaja melakukannya karena kebetulan menggunakan mesin pengemas yang kurang akurat namun tidak mengecek kembali hasil yang didapatkan saat pengemasan dengan alat penimbang yang presisi, sehingga ada dari produk yang dikemas tersebut memiliki berat yang lebih kecil dari berat yang di cantumkan pada label kemasan.

Maka hendaknya setiap produsen produk-produk yang dikemas berusaha untuk mencari dan memilih mesin pengemas yang akurat dan presisi agar terhindar dari larangan curang dalam timbangan dan takaran, baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga terhindar dari kezoliman atau tindakan mengurangi timbangan dalam praktik jual beli. Dengan begitu usahanya akan lebih berkah dan bermanfaat untuk orang banyak, begitu juga konsumen yang menggunakan produknya tidak terzolimi dan tidak dikurangi haknya.

Salam Sukses, Berkah, Maju bersama Tera Indonesia